Usia Sepuh, Mbah Sarman Lolos dari Hukuman 80 Kali Cambukan



Sarman (80) divonis bersalah dengan tuduhan asusila oleh pengadilan di Makkah. Mbah Sarman lolos dari hukuman cambuk mengingat usianya yang sudah sepuh.

"Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan keterangan saksi-saksi, Bapak Sarman divonis hukuman enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan," ujar M Hery Saripudin, Konjen RI Jeddah dalam keterangannya, Senin (27/3/2017).

Berdasarkan rilis dari KRJI, Sarman mendekam di penjara hampir 10 bulan. Pemicunya, dia dituduh melakukan hubungan sesama jenis di pelataran basement toilet Masjidil Haram oleh kepolisian setempat. 

"Kasus asusila meliputi hampir 90% kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah," ujar Hery.

Hery mengatakan, KJRI Jeddah melalui media yang tersedia selalu menekankan pentingnya menghormati aturan dan budaya Arab Saudi. 

"Henry mengatakan atas upaya Tim KJRI Jeddah dengan pihak mahkamah dan penjara, serta mengingat usia yang sepuh, Bapak Sarman dapat dibebaskan dari hukuman cambukan," kata Hery.

Sarman juga dikeluarkan dari penjara di Mekkah dengan jaminan KJRI dan diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI di penjara. Sarman menetap di penampungan sejak akhir Oktober 2016 selama proses negosiasi berlangsung hingga dirinya dibebaskan. "Meskipun jamaah umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian Pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," jelas Rahmat Aming Lasim, case officer yang selama ini menangani kasusnya. 

sumber

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »