Jakarta - Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Rahmat Aming, menjelaskan awal mula Mbah Sarman tersandung tudingan melakukan tindakan asusila di kompleks Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Berdasarkan pengakuan Mbah Sarman kepada KJRI, sesaat sebelum ditangkap polisi setempat, dia merasa haus dan kebetulan ditawari minum oleh seorang pria saat melewati toilet. Belakangan diketahui, pria tersebut berkewarganegaraan Yaman.
"Katanya dia kehausan dan ditawari minum oleh orang Yaman. Yang (warga Yaman, red) usianya juga sekitar 50-an tahun seingat saya," kata Rahmat ketika berbincang dengan detikcom, Senin (27/3/2017).
Entah bagaimana posisi Mbah Sarman dengan si pria Yaman. Namun seorang polisi intelijen seperti melihat pemilik nama lengkap Sarman Parto Pai ini memegang organ vital pria Yaman tersebut. Polisi itu pun langsung meringkus keduanya.
"Menurut pelapor, Si Mbah terlihat sedang memegang kemaluan warga negara Yaman. Posisinya di toilet dan yang melapor diketahui belakangan sebagai intel polisi," ujar Rahmat.
Rahmat menyampaikan Mbah Sarman dijerat hukum pidana asusila, hukum yang sanksinya berat jika terbukti. Apalagi untuk tindakan homoseksual, hukumannya bisa sampai eksekusi mati.
"Dalam hukum Arab Saudi, (asusila) masuk ke tindak pidana yang cukup berat sanksinya bila terbukti. Yang bersangkutan dituduh melakukan perbuatan menyimpang seksual, yaitu hukuman sesama jenis yang bisa dikenakan hukuman mati," ucap Rahmat.
sumber