Penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pelaku. Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka di bagian kelopak mata serta wajah. Jika dilihat dari kategorinya, air keras masuk bahan berbahaya atau disebut B2.
Lantas, jika berbahaya, dari mana pelaku penyiram Novel Baswedan mendapatkan air keras?
Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi mengatakan penjualan air keras di Jakarta beredar dengan mudah di tangan pengecer.
"Penjualan air keras sudah kebablasan. Yang mengecer, itu karena untuk tukang ngelas, reklame. Itu kan pakai air keras. Makanya, pembeliannya bisa bebas," ujar Irwandi kepada detikcom, Selasa (11/4/2017).
Sedangkan di Jakarta, belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur secara khusus tentang penjualan ataupun peredaran air keras dan bahan berbahaya lainnya. Aturan soal air keras tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014.
Dalam Permendag tersebut diatur soal produksi, penjualan, dan peredaran bahan berbahaya. Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa yang termasuk kategori bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran, yang dapat membahayakan kesehatan atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Perusahaan yang memproduksi bahan berbahaya (P-B2) di dalam negeri harus memiliki izin usaha industri dari instansi yang berwenang. Sedangkan distributor terdaftar (DT-B2) adalah yang ditunjuk oleh produsen bahan berbahaya dan mendapat izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN).
Selain produsen dan distributor, Permendag Nomor 75 Tahun 2014 mengatur pengecer bahan berbahaya (PT-B2).
Pengecer adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen B2 dan/atau distributor B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari gubernur. Dalam hal ini ialah Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada pengguna akhir (PA-B2).
Pengguna akhir bahan berbahaya juga bukan sembarang pihak. Pengguna adalah perusahaan industri yang menggunakan bahan tersebut sebagai bahan baku atau penolong yang diproses secara kimia fisika sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah dan badan usaha.
Bukan hanya itu, pengguna akhir adalah lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai dengan peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Permendag tersebut turut mengatur impor bahan berbahaya. Impor hanya bisa dilakukan melalui pelabuhan laut Belawan di Medan, Dumai di Dumai, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
sumber